NPM : 27211949
Kelas : 4EB22
Dalam kasus ini Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint Audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK. Dan duit yang dikembalikan Rp 48 juta, mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP Wasrik dan penyusunan monitoring dan evaluasi sertifikasi guru.
Bukan hanya Sofyan saja yang terlibat dalam kasus ini tapi juga terdapat saksi yang terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara pengeluaran pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2013.
Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Bahkan si Sofyan tersebut memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar dan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Prinsip yang Dilanggar :
- Tanggung Jawab Publik
secara tidak langsung mengembang amanah dari rakyat maka auditor BPKP tidak seharusnya
mengabaikan kepentingan publik.
2. Objektifitas
Seorang auditor tidak diperkenankan menerima uang untuk menutupi suatu kecurangan
apalagi merancang.
apalagi merancang.
3. Integritas
Sebagai seorang auditor seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam menjalankan
tugasnya sebagai seorang profesional.
tugasnya sebagai seorang profesional.
Hukuman Terdakwa Sofyan : 4 tahun penjara dan denda Rp 647 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman Terdakwa : Hukuman Penjara dan diberhentikan dari profesional audit BPKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar