Rabu, 30 November 2011

Bentuk Yuridis Perusahaan

     Setelah kita menemukan bentuk yuridis perusahaan, maka bentuk tersebut di olah sedemikian rupa, kemudian disusunlah suatu teori dan pembahasan. Untuk mengantisipasi, bentuk yuridis perusahaan yang saya pilih yaitu tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perencanaan tersebut saya akan memberitahukan apa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya, seluhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Didalam teori ini saya akan memberitahu lebih lajut apa yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
II. TEORI
      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan negara. Badan usaha ini pada umumnya merupakan badan usaha yang bergerak untuk pelayanan umum dan bersifat strategis karena usaha yang dijalankan tersebut merupakan usaha yang bergerak pada sektor-sektor publik dan menguasai hajat hidup orang banyak. Karena milik negara maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi nasional menuju terciptanya masyarakat adil dan makmur. 
BUMN ini dibedakan menjadi : 
a) Perjan / perusahaan jawatan (sekarang sudah tidak digunakan) 
b) Perum / perusahaan umum contohnya : DAMRI , PEGADAIAN , PAL 
c) PT. Persero contohnya : PT. KA , PLN , TELKOM , dan Pos Indonesia

III. Pembahasan
           Manfaat BUMN : 
1. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh kebutuhan hidup 
2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja 
3. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak 
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi 
5. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara, yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. 
     BUMN merupakan utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU No. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. 
          Definisi BUMN menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah : 
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
2. Perusahaan Perseorangan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseorangan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero yang modal & jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara & tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 
BUMN berdasarkan sektornya, dibagi menjadi :
A). Aneka Industri 
      1. PT Bio Farma (Persero) 
      2. Indofarma (Persero) Tbk
      3. PT Kimia Farma (Persero) Tbk 
      4. PT Primissima (Persero) 
      5. PT Industri Sandang Nusantara (INSAN) 
      6. PT Garam (Persero) 
      7. PT Industri Gelas (IGLAS) (Persero) 
B) Asuransi 
     1. PT Asuransi ABRI (ASABRI) 
     2. PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) 
     3. PT Asuransi Jasa Raharja 
     4. PT Asuransi Jiwasraya \
     5. PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) 
     6. PT Askrindo 
     7. PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) 
      8. PT Reasuransi Umum Indonesia (RI) 
C) Energi 
      1. PT Pertamina (Persero) 
      2. PT Energy Management Indonesia (Persero) 
      3. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk 
      4. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) 
      5. PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) (Persero) Tbk 
D) Industri Strategis 
     1. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) 
     2. PT Dok dan Perkapalan Surabaya
     3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero) 
     4. PT PAL Indonesia 
     5. PT Batan Teknologi 
     6. PT Dirgantara Indonesia (Persero) 
     7. PT Industri Kereta Api (INKA) (Persero) 
     8. PT Barata Indonesia 
     9. PT Boma Bisma Indra (BBI) (Persero) 
     10. PT Krakatau Steel (KS) Tbk 
     11. PT Dahana (Persero) 
     12. PT PINDAD 
E) Kawasan Industri dan Perumahan 
      1. Perum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS)  
      2. PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) 
      3. PT Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero) 
      4. PT Kawasan Industri Makasar (KIMA) (Persero) 
      5. PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) 
      6. PT Pengembangan Daerah Industri (PDI) Pulau Batam.  
Http: www.bumn.go.id/daftar-bumn/ Rabu, 30 November 20