Minggu, 12 Oktober 2014

Etika Profesi Akuntansi

1.  Etika

     Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos”, yang berarti watak
      kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
      perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan
      dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
      hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
      menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
      pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral
      atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
      untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
 Etika adalah Ilmu yang
      membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
      dipahami oleh pikiran manusia.

      Saya sebagai anak harus mematuhi dan hormat kepada keluarga itu contoh sikap
      perilaku saya bahwa etika di keluarga perlu diterapkan , dalam sebuah keluarga
      saya sangat menjunjung tinggi etika, contoh etika yang harus dilakukan seorang
      anak terhadap orang tuanya adalah sopan santun, patuhi setiap perintah dan
      nasihatnya, berpamitan saat hendak pergi keluar rumah, meminta maaf apabila
      saya melakukan kesalahan, jujur dan bahkan saat berbicara dengan orang tua
      dengan tutur kata yang halus dan tidak memotong pembicaraan saat orang tua
      saya sedang berbicara dengan orang yang lebih tua maupun dengan saya. Dan
      saya beruntung sudah di ajarkan etika sejak kecil oleh orang tua saya, tidak hanya
      dirumah saja saya diajarkan etika bahkan dilingkungan seperti lain halnya yaitu
      sekolah pun guru juga mengajarkan etika kepada saya dan murid-muridnya.
     
      Sehingga etika harus benar-benar dimiliki dan diterapkan oleh diri kita masing
      masing, disisi lain tidak ada orang tua mengajarkan etika yang buruk kepada
      anaknya bahkan adanya etika dikeluarga saya untuk mengajarkan bahwa etika itu
      diterapkan juga saat berada di rumah, sekolah dan masyarakat. Karena etika yang
      baik, mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang buruk
      mencerminkan perilaku yang tidak baik.


2.  Etika Profesi Akuntansi
  
    Etika bukan hanya diterapkan dirumah, sekolah dan masyarakat bahkan dalam
     bidang akuntansi perlu juga diterapkan adanya etika profesi akuntansi. Etika
     profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas prilaku perbuatan baik dan buruk
     manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
     membutuhkan pelatihan dan penguasaan suatu pengetahuan khusus sebagai
     akuntan.

    Akuntansi Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri
    Keuangan untuk memberikan jasa akuntan public (lihat dibawah) di Indonesia
    Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Setiap akuntan public wajib menjaga anggota
    Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPAI), Asosiasi Profesi yang diakui oleh
    Pemerintah.
    
    Izin Akuntansi Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang
    mengajukan permohonan untuk menjadi Akuntan Publik harus memenuhi
    persyaratan sebagai berikut :
 1.      Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan
 2.      Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikat Akuntan Publik (USAP) dan keepda lulusnya berhak memperoleh sebutan “CPA Indonesia” (sebelum tahun 2007 disebut “Bersertifikat Akuntan Publik” atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.

  Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3   (Tiga) Hal :
   1. dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk
       klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini
       dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien
       yang merugikan pihak lain.
   2. apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan
       (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
  3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh
    ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara,
    pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya,
    kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak
    menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau
    pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi :

    1. memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. 
    2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang
        sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.

    3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
    4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak
        bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap
       Akuntan Publik dan KAP.

3.   Prinsip Prinsip Akuntansi


a.) Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
Contoh : apabila ada sutu hal yang melanggar hukum yang di lakukan oleh  seorang profesional dia harus siap bertanggung jawab dengan apa yang di perbuat seperti pemberhentian profesinya, hukuman penjara, dll

 b.) Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Contoh: seorang profesional harus lebih mendahulukan kepentingan publik atau klien nya di banding  kepentingan pribadi.

c.) Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
Contoh: seorang profesional harus bertindak konsisten sesuai dengan kode etik profesi

d) Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
Contoh : seorang ahli sejarah menulis tentang cerita suatu kerajaan, maka dia tidak akan mengubah/memberikan penafsiran sendiri ke dalam peristiwa tersebut.
   
e) Kehati-hatian : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
      Contoh : Seluruh Investasi harus dilandasi praktek yang terbaik diakui.

s     Sumber :
        http://bulanbalun.blogspot.com/2014/03/pengertianetika-etika-etimologi-berasal.html
     http://ratrianicp.wordpress.com/2012/11/05/pengertian-etika-profesi-akuntansi/
http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?