1.
Etika
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani
yaitu “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan
dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral
atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia.
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan
dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral
atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia.
Saya sebagai anak harus
mematuhi dan hormat kepada keluarga itu contoh sikap
perilaku saya bahwa etika di
keluarga perlu diterapkan , dalam sebuah keluarga
saya sangat menjunjung tinggi etika, contoh etika yang harus dilakukan seorang
anak terhadap orang tuanya adalah sopan santun, patuhi setiap perintah dan
nasihatnya, berpamitan saat hendak pergi keluar rumah, meminta maaf apabila
saya melakukan kesalahan, jujur dan bahkan saat berbicara dengan orang tua
dengan tutur kata yang halus dan tidak memotong pembicaraan saat orang tua
saya sedang berbicara dengan orang yang lebih tua maupun dengan saya. Dan
saya beruntung sudah di ajarkan etika sejak kecil oleh orang tua saya, tidak hanya
dirumah saja saya diajarkan etika bahkan dilingkungan seperti lain halnya yaitu
sekolah pun guru juga mengajarkan etika kepada saya dan murid-muridnya.
saya sangat menjunjung tinggi etika, contoh etika yang harus dilakukan seorang
anak terhadap orang tuanya adalah sopan santun, patuhi setiap perintah dan
nasihatnya, berpamitan saat hendak pergi keluar rumah, meminta maaf apabila
saya melakukan kesalahan, jujur dan bahkan saat berbicara dengan orang tua
dengan tutur kata yang halus dan tidak memotong pembicaraan saat orang tua
saya sedang berbicara dengan orang yang lebih tua maupun dengan saya. Dan
saya beruntung sudah di ajarkan etika sejak kecil oleh orang tua saya, tidak hanya
dirumah saja saya diajarkan etika bahkan dilingkungan seperti lain halnya yaitu
sekolah pun guru juga mengajarkan etika kepada saya dan murid-muridnya.
Sehingga etika harus benar-benar dimiliki
dan diterapkan oleh diri kita masing
masing, disisi lain tidak ada orang tua mengajarkan etika yang buruk kepada
anaknya bahkan adanya etika dikeluarga saya untuk mengajarkan bahwa etika itu
diterapkan juga saat berada di rumah, sekolah dan masyarakat. Karena etika yang
baik, mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang buruk
mencerminkan perilaku yang tidak baik.
2. Etika Profesi Akuntansi
Etika bukan hanya diterapkan dirumah, sekolah dan masyarakat bahkan dalam
masing, disisi lain tidak ada orang tua mengajarkan etika yang buruk kepada
anaknya bahkan adanya etika dikeluarga saya untuk mengajarkan bahwa etika itu
diterapkan juga saat berada di rumah, sekolah dan masyarakat. Karena etika yang
baik, mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang buruk
mencerminkan perilaku yang tidak baik.
2. Etika Profesi Akuntansi
Etika bukan hanya diterapkan dirumah, sekolah dan masyarakat bahkan dalam
bidang akuntansi perlu juga
diterapkan adanya etika profesi akuntansi. Etika
profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas prilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan suatu pengetahuan khusus sebagai
akuntan.
profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas prilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan suatu pengetahuan khusus sebagai
akuntan.
Akuntansi Publik adalah
akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri
Keuangan untuk memberikan jasa akuntan
public (lihat dibawah) di Indonesia
Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Setiap akuntan public wajib menjaga anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPAI), Asosiasi Profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Setiap akuntan public wajib menjaga anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPAI), Asosiasi Profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
Izin Akuntansi Publik dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan. Akuntan yang
mengajukan permohonan untuk menjadi Akuntan Publik harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
mengajukan permohonan untuk menjadi Akuntan Publik harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki
nomor Register Negara untuk Akuntan
2. Memiliki
Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik
di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan
Ujian Sertifikat Akuntan Publik (USAP) dan keepda lulusnya berhak memperoleh
sebutan “CPA Indonesia” (sebelum tahun 2007 disebut “Bersertifikat Akuntan
Publik” atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat Akuntan
Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin
praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan
( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1.
dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk
klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien
yang merugikan pihak lain.
klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien
yang merugikan pihak lain.
2. apabila Akuntan
Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan
(klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
(klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3.
Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh
ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara,
pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya,
kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak
menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau
pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi :
ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara,
pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya,
kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak
menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau
pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi :
1. memberikan jasa
kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2.
memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien
yang
sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak
bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap
Akuntan Publik dan KAP.
sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak
bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap
Akuntan Publik dan KAP.
3. Prinsip Prinsip Akuntansi
a.) Tanggung
Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,
anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitive.
Contoh : apabila
ada sutu hal yang melanggar hukum yang di lakukan oleh seorang
profesional dia harus siap bertanggung jawab dengan apa yang di perbuat seperti
pemberhentian profesinya, hukuman penjara, dll
b.) Kepentingan Publik: Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
Contoh: seorang
profesional harus lebih mendahulukan kepentingan publik atau klien nya di
banding kepentingan pribadi.
c.) Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi.
Contoh:
seorang profesional harus bertindak konsisten sesuai dengan kode etik profesi
d) Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota
harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik
publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
Contoh : seorang
ahli sejarah menulis tentang cerita suatu kerajaan, maka dia tidak akan mengubah/memberikan
penafsiran sendiri ke dalam peristiwa tersebut.
e) Kehati-hatian :
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
Contoh : Seluruh Investasi harus
dilandasi praktek yang terbaik diakui.
s Sumber :
http://bulanbalun.blogspot.com/2014/03/pengertianetika-etika-etimologi-berasal.html
http://ratrianicp.wordpress.com/2012/11/05/pengertian-etika-profesi-akuntansi/
http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?
http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar