Suatu ketika, tepatnya sore hari, ada 1 org pria yg menghampiri jalan dan ada seorang wanita yaitu AKU. Seorang pria itu menyapa ku dan memberikan ku senyuman hangat dan disitu pula aku pun tersenyum malu dan berkata dalam hati "HEY apa yg terjadi, dia menyapaku dan memberikan senyuman, ini sebuah mimpi". keesokkan harinya pun aku masih memikirkannya, pdhal cuma sapaan dan senyuman kecil, tapi buatku LUAR BIASA. "Tuhan apa yg telah terjadi sama diriku" engga mau menyerah, terus mencari dan mencari tentang dia, tapi apa daya ku tak mampu. Dan ide ku pun mulai muncul "kenapa engga ku cari lewat dunia maya saja /BAAK ya? Jaman udah modern."dan akhirnya ketemu juga. setelah ketemu, aku pun mulai dilema, "dan dia pun punya kekasih, aku gak mungkin mengkhianati kekasih karna kalo aku mengkhianati pasti kekasih ya akan sakit hati dan benci sama saya, hubungan yg dia bina pun lumayan cukup lama, tp aku pun gak mau menyia2kan kesempatan ini karna aku menyukai pria itu", akhirnya dengan menghitung hari aku memberanikan diri untuk mendekat pria itu lewat dunia maya. singkat cerita beberapa haripun berlalu, aku pun merasa seperti diatas awan terbang melayang "apakah ini mimpi ya tuhan?" senangnya luar biasa.hari selanjutnya aku dan dia pun memulai langkah pertama untuk memberanikan diri untuk saling mengenal melaui handphone tp bagi ku smua ini hanya khayalan untuk mendapatkannya krna aku tidak bisa memiliki hatinya secara utuh. dan aku pun brpikir2 , "jika aku bisa memiliki hatinya aku takut suatu hari nanti akan trjadi sesuatu pada aku" dan aku pun gak ingin itu .akhir nya aku memutuskan hanya mengagumi dan memendamnya saja krna hanya ini yg bisa aku lakukan, dan aku percaya sama tuhan apabila kamu jodoh aku pasti suatu saat nanti aku dan kamu dipersatukan cinta nya, aku pun percayai itu. Dengan beberapa hari aku mengetahui bahwa DIA dan KEKASIH nya sudah tidak menjalani hbungan nya lagi dan aku mengetahui dari dunia maya, aku pun saat itu sangat sangat bahagia krna aku pikir aku bisa mendekatinya lagi krna saat ini DIA lagi sendiri. Tp aku gak buru2 memiliki hatinya krna DIA aja habis putus ,dan aku merancang langkah2 itu sebelum aku memutuskannya untuk mendekati dan mengambil isi hatinya. Tp "apakah mungkin aku layak mengisi kekosongan hatinya?" aku pun menjawabnya: aku pun bisa krna aku pikir gak da yg gak mungkin selama aku positif ingin menjadi kekasihnya. Jika aku bisa mendapatkannya aku brjanji akan lebih2 menyayanginya seperti KEKASIH nya dulu menyayangi mu, tp semoga penantian ku mendapatkan kebahagiaan pada ku krna pengorbanan dan penantian itu gak semudah sperti mulut yg sedang mengucap / berbicara..
Sabtu, 12 Januari 2013
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG ( INDONESIA )
Bab 12
Pembangunan koperasi
dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian
Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi
di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi
agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam
Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan
modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk
kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di
Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan
eksternal koperasi.
* Masalah internal
koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan
pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang
punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan
ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai
penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan
Koperasi
Menurut Ace Partadiredja
dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat
pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat
Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke
pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan
paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace
Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan
koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup
koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan
manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil
berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja
sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial
(gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan
masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat
menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas
merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau
tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan
kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen
profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang
harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka
koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta
menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan
pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif
untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum
mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama
dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas
Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa
untuk kemajuan
koperasi maka manajemen
tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
* semua anggota
diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber:
Ign. Sukamdiyo,
Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.
PERANAN KOPERASI DIBERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
Bab 11
Peranan koperasi
diberbagai keadaan persaingan :
1. Di
Pasar Persaingan Sempurna
Pada dasarnya pasar persaingan sempurna memiliki beberapa
ciri-ciri umum yaitu :
· Produk
yang dijual sejenis.
· Perusahaan
bebas untuk masuk atau keluar.
· Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
2. Di pasar
Monopolistik
Ciri-cirinya
yaitu :
- Banyak penjual
atau pengusaha dari suatu produk yang seragam.
- Produk yang
dihasilkan tidak sama (homogen).
- Ada produk
substitusinya.
- Keluar atau
masuk ke industri relatif mudah.
- Harga produk
tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda – beda sesuai keinginan penjual
nya.
3. Pasar
Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi
permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu
bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau
pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya
: PT KAI (Kerata Api Indonesia)
4. Pasar
Oligopoli
Adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran dimana
terdapat beberapa penjual/ produsen yang menguasai permintaan pasar.
Ciri-ciri
pasar ini :
- Terdapat
beberapa penjual produsen yang menguasai pasar.
- Barang yang di
perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda.
- Terdapat
hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar.
- Merupakan salah
satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar.
Sumber
:
EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Bab 10
1. Efisiensi Perusahaan
Koperasi
Tidak
dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi
oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan
ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori
efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya
manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan
penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.
Dihubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi
menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat Ekonomi
Langsung (MEL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
2. Manfaat Ekonomi Tidak
Langsung
MELT adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi,
tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau
periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni
penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL
=Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah
pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika
Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran
MEL
= Jika EvK >, berarti
Efektif
3. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1)
disebut Produktif.
Rumus Perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari
uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi
4. Analisis Laporan
Keuangan
Laporan Keuangan selain
merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian
dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil
Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan
keuangan
5. Laporan Perubahan
kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
Sumber :
http://rujakcom.blogspot.com/2011/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_12.html
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Bab 9
Efek – Efek Ekonomis
Koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota
sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di
serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di
luar koperasi.
Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan
tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di
tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di
banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek
Biaya
Istilah partisipasi
dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan)
seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah
Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi.
Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi
dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang
dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa
oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai
dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat
sukarela.
b. Dimensi
partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal
participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada
koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi
partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi
dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi
partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama
tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi
langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau
menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam
rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak,
anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga
diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
. Dimensi
partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari
segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi
kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif
participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran
ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Dalam kedudukannya
sebagai pemilik:
1. Para anggota
memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan
koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan
perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang
diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian
dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap
jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi
kontributif.
Analisis Hubungan Efek
Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan
juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi
dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan
analisis neraca pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para
anggotanya dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu
disesuaikan.
Ada dua faktor
utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
- Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)
- Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar
daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Penyajian dan Analisis
Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh
perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan
anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi
yang datang terutama dari anggota koperasi.
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota
sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di
serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
- Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
REFERENSI :
ARTI MODAL KOPERASI
Bab 8
1. Arti Modal
Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam
UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
2. Sumber Modal
A. Sumber – sumber Modal
Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal
Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal
sendiri terdiri dari :
1.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3.
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat
berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
3. Distribusi Cadangan
Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal
bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI
CADANGAN
• Memenuhi kewajiban
tertentu
• Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Bab 7
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
1. Jenis Koperasi
Menurut PP
No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut
teori klasik
Menurut
teori klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUN PENJENISAN
KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
·
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
a.
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
b.
Sesuai wilayah administrasi pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c. Koperasi primer dan sekunder
- Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
- Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperas.
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/resume-ekonomi-koperasi-bab-7bab-8/
PENGERTIAN MANAJEMEN dan PERANGKAT KOPERASI
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Pengertian Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis
kuno ménagement, yang memiliki arti "seni melaksanakan dan
mengatur."Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara
universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai
seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa
seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai
sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan
sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti
bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti
bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan
jadwal.
· Pengertian
KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang
berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi
pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan
adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
· Pengertian
Manajemen Koperasi
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara
mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
2. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Oleh karena itu. Rapat anggota harus dilaksanakan paling
sedikit sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari
jumlah anggota. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 yang menyebutkan bahwa rapat anggota dapat menetapkan hal-hal berikut :
a a) Anggaran dasar
b) Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi
PENGERTIAN, TUJUAN, dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Bab 2
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi
Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33
Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut
ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi
yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai
berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (
Association of persons ).
- · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (
to achieve a common economic end ).
- · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis
( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization )
- · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required
)
- · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta,
untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang
– Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- · Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
- · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan
– badan hokum koperasi
- · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing –
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam
bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut
ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya
“The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A.
Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang
– undang Koperasi India
Undang – undang
Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil –
wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi
primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk
sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi
mereka
* Kemungkinan dengan membentuk
cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota –
anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer
dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
- Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui
kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi
yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
- Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
- 7 variabel gagasan umum :
- Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (
self-help based on solidarity )
- Demokrasi ( democracy )
- kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital
)
- ekonomi ( Economy )
- Kebebasan ( Liberty )
- Keadilan ( Equity )
- Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
- 12 Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of
co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
(Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal
Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic
efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil
ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest
on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of
surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on
a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and
religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama
dan politik
3. Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal
dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara
kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani dibiasakan untuk menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling
mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union
dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip
menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan
uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan
didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut :
- Swadaya
- SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
- . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International
Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12
Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa
asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam
sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela,
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan
bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai
Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966
merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily
membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang
terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
* Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu
internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa.
Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah
Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi
Indonesia
* Menurut Undang
– undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang
– undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25
Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi
:
- individu
(pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri
Khusus
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha
Koperasi
- Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan
Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
- Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum - Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. - Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran
Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
Pengawas
Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
3.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi
Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.
Sumber web:
Bab 4
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
- PENGERTIAN BADAN USAHABadan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau
menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
2.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.
TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas
Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang
lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yai
Top of Form
Langganan:
Postingan (Atom)