Senin, 23 April 2012

TULISAN TAMBAHAN 2 - HAMBATAN UKM DALAM KEGIATAN EXPOR

 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang Masalah
Usaha kecil dan menengah merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2008), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.
Peran UKM dalam ekspor nonmigas mengalami peningkatan, yaitu sebesar Rp 75,45 triliun atau 19,4 persen terhadap total ekspor nasional pada tahun 2000, menjadi Rp 75, 86 triliun atau 19,9 persen terhadap total ekspor nasional pada tahun 2003. Berdasarkan data tersebut sebenarnya UKM mempunyai prospek yang cukup baik dan memilki potensi besar untuk dikembangkan. Hal ini didukung dengan beberapa produk UKM yang selama ini dikenal sebagai produk ekspor nonmigas dari negara kita, antara lain produk pertanian, perkebunan, perikanan, tekstil dan garmen, furniture, produk industry pengolahan, dan barang seni.
Namun, peran ekspor UKM relatif masih kecil, yang disebabkan UKM menghadapi berbagai hambatan dalam kegiatan ekspor tersebut. Oleh karena itu, produk UKM dalam kegiatan ekspor lebih banyak dilaksanakan oleh pengusaha-pengusaha besar atau eksportir yang mampu mereduksi, bahkan mengeliminasi hambatan-hambatan tersebut. Dalam upaya mereduksi atau bahkan mengeliminasi berbagai hambatan UKM dalam kegiatan ekspor tersebut, diperlukan dukungan pemerintah melalui suatu kebijakan yang implementatif.
1.3     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana kinerja UKM dalam kegiatan ekspor ?
b.      Faktor-faktor apa saja yang menghambat UKM dalam kegiatam ekspor ?
1.3     Tujuan Masalah
a.       Mengetahui kinerja UKM dalam kegiatan ekspor.
b.      Mengetahui faktor-faktor yang menghambat UKM dalam kegiatan ekspor.
        c.    Sebagai masukan dalam kebijakan pemberdayaan UKM, khususnya yang berkaitan dengan  kegiatan ekspor produk UKM.

 BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
UKM yang berorientasi ekspor, menurut (Tambunan, 2003) diklasifikasikan menjadi dua, yakni Produsen Eksportir Langsung (Direct Exporter) dan Eksportir Tidak Langsung (Indirect Exporter).
1. UKM Produsen Eksportir Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer) atau importir.
2. UKM Eksportir Tidak Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang melakukan kegiatan ekspor secara tidak secara langsung dengan buyer/importir, tetapi melalui agen perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri.
Jumlah UKM Produsen Ekspor hanya 0,19 persen dari total UKM di Indonesia. Sedangkan 99,81 persen UKM lainnya melakukan ekspor secara tidak langsung dan/atau hanya melakukan penjualan di pasar domestik. Pada kelompok UKM Produsen Ekspor, jumlah UKM yang melakukan ekspor sendiri hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3 persen UKM lainnya kegiatan ekspor dilakukan oleh importir.
Apabila ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa nilai ekspor UKM Eksportir Tidak Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan pangsa ekspor UKM Produsen Eksportir sebesar 0,98 persen. Namun demikian, tingkat perolehan keuntungan yang diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar dibandingkan dengan UKM Eksportir Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang mempunyai peranan besar dalam ekspor adalah UK yang mengandalkan keahlian tangan (hand made), seperti kerajinan perhiasan dan ukiran kayu. Karakteristik tersebut merupakan keunggulan UK, di mana lebih banyak mengandalkan keterampilan tangan, sehingga cenderung bersifat padat karya. Usaha skala besar (UB) yang cenderung bersifat padat modal, tentunya akan sulit masuk ke dalam dunia usaha ini. Di sisi lain, hal ini memberikan gambaran pentingnya UK dalam penyerapan tenaga kerja,utamanya pada saat krisis ekonomi.
Negara tujuan utama ekspor UK secara umum adalah Singapura, namun bila ditilik menurut komoditas, negara tujuan ekspor relatif beragam. Tingginya nilai ekspor ke Singapura memberikan gambaran masih terdapat potensi peningkatan nilai tambah atau economic rent UK terhadap produk yang diekspor, jika dapat langsung mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini karena Singapura merupakan negara “transit ekspor”, artinya produk UK yang diekspor ke Singapura akan diekspor lagi ke negara lain. Walaupun hampir tidak terjadi perubahan orientasi negara tujuan ekspor, namun pangsa ekspor ke tiap negara tujuan antar waktu cenderung berfluktuatif.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung, yaitu export trading problem dan financing problem.
1. Export trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik risiko pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2.   Financing problem terjadi karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan penjaminan ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan strategi pemasaran UKM cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya adalah buyer.s market.
Sementara itu, Hardono (2003) mengemukakan bahwa pada dasarnya UKM memiliki hambatan yang bersifat klasik, yakni hambatan yang berkaitan dengan rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM), lemahnya manajemen usaha, rendahnya akses terhadap sumber pembiayaan dan pasar, serta rendahnya informasi dan teknologi yang dimilikinya. UKM yang memiliki hambatan dan kendala usaha berkaitan dengan ekspor diklasifikasikan menjadi dua, yakni internal dan eksternal. Hambatan internal adalah hambatan yang disebabkan kekurangan atau kelemahan yang melekat pada UKM itu sendiri. Hambatan eksternal adalah hambatan yang disebabkan adanya faktor luar yang tidak melekat pada UKM.
Beberapa aspek yang menjadi hambatan internal bagi UKM dalam kegiatan ekspor adalah :
a.       Masih rendahnya komitmen UKM dalam memenuhi pesanan pelanggan, baik lokal maupun mancanegara (on time delivery)
b.  Masih minimnya sistem managemen yang diterapkan UKM, khususnya dalam aspek produksi, administrasi, dan keuangan
c.       Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki UKM dalam rangka memenuhi pesanan
d.  Rendahnya kualitas SDM, sehingga dalam mengelola usahanya tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional
e.      Terbatasnya modal yang dimiliki UKM, khususnya modal kerja
f.   Lemahnya jaringan komunikasi dan informasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dalam pengadaan bahan baku, terkadang UKM hanya memiliki sumber terbatas, sehingga barang yang diperoleh harganya tinggi
g.   Rendahnya kemampuan UKM dalam riset dan pengembangan, sehingga belum memenuhi keinginan para buyer
Di sisi lain, terdapat beberapa aspek yang menjadi hambatan eksternal bagi UKM dalam kegiatan ekspor, yaitu :
a.       Tidak stabilnya pasokan dan harga bahan baku serta bahan pendukung lainnya
b.      Persyaratan dari buyer semakin tinggi, antara lain berkaitan dengan kualitas produk, kualitas lingkungan sosial, kualitas lingkungan kerja, harga yang bersaing, aspek ramah lingkungan
c.    Masih adanya regulasi pemerintah yang kurang kondusif sehingga dapat menghambat laju ekspor UKM
d.  Rendahnya akses UKM terhadap pasar, antara lain meliputi permintaan produk, standar kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, dan persaingan harga
e.   Rendahnya akses UKM terhadap sumber pembiayaan, antara lain meliputi informasi skim kredit dan tingginya tingkat bunga
f.     Masih munculnya biaya-biaya siluman yang berkaitan dengan ransportasi, kepabeanan, dan keamanan
g.    Kesulitan memenuhi prosedur dan jangka waktu yang relatif lama untuk mematenkan produk bagi UKM
Permasalahan yang dihadapi UKM memang sangat kompleks, sehingga dibutuhkan berbagai pendekatan yang dapat mengurangi hambatan yang ada. Keputusan politik pemerintah di semua lini dan tingkatan yang berusaha memberdayakan UKM sudah tepat, mengingat potensi dan peran UKM terhadap pembangunan nasional. Hal yang penting dan mendasar adalah memberikan peluang yang lebih besar kepada para UKM dengan menekan atau mereduksi hambatan-hambatan yang muncul.
Pendekatan yang perlu dilakukan dalam mengurangi hambatan UKM dalam kegiatan ekspor, dapat ditempuh melalui upaya meningkatkan kemampuan finansial dan manajerial UKM, membangun jaringan pemasaran produk ekspor UKM, dan meningkatkan promosi produk ekspor UKM. Kebijakan/peraturan pemerintah yang kondusif dan keberpihakan yang signifikan dunia usaha, merupakan kunci keberhasilan dalam mereduksi hambatan UKM dalam kegiatan ekspor. Di samping itu, diperlukan pemetaan demand dan supply pada negara-negara tujuan ekspor. Hal ini akan sangat membantu UKM dalam menentukan jenis dan tujuan pasar produk ekspornya.
2.2     Sembilan Hambatan Bagi UKM dalam Mengembangkan Produksi
Menurut menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan mengatakan,  ada tiga strategi prioritas untuk mengatasi hambatan yang dihadapi UKM dalam melakukan ekspor yaitu :
a.       perlunya pengem­bang­an infrastruktur pemasaran produk UKM.
b.  perluasan akses pem­biayaan oleh perbankan maupun lembaga keuangan lain dan pe­ngembangan pembiayaan untuk mendorong ekspor.
c.   pengembangan kewira­­usahaan khususnya bagi kalangan sar­jana untuk menghasilkan UKM yang memiliki daya saing ke depan.
Hal itulah yang disampaikan Syarief  dalam pertemuan tingkat Menteri APEC bidang UKM, di Montana, Amerika Serikat,  20-21 Mei 2011.
Syarief mengungkapkan se­mua negara memberikan apre­sia­sinya karena kebijakan kredit Usa­ha Rakyat (KUR) yang dija­lan­kan berhasil dengan baik.  In­do­nesia, lanjutnya,  akan meng­gagas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diperuntukan untuk memperlancar kegiatan UKM di da­lam negeri. 
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa yang menjadi hambatan UKM dalam melaksanakan ekspor?
Di dalam pertemuan tersebut, ada sembilan hambatan bagi UKM dalam mengembangkan pro­duksinya.
1.      masalah akses pem­bia­yaan
2.   keterbatasan ke­mam­puan internasional, yang diha­rapkan adanya keterikatan per­­dagangan dengan negara lain.
3.      kesulitan memahami ketentuan, peraturan dan ke­bu­tuhan teknis yang dipersyaratkan
4.      perlu adanya keter­bu­kaan dan transparansi ling­kung­an bisnis.
5.    ketidakcukupan kebi­jak­an dan kerangka aturan yang mendukung perdagangan antar negara melalui e-commerce.
6.    ketidakmampuan me­­lakukan perlindungan hak atas ke­kayaan intelektual; ketujuh,ma­halnya biaya transportasi. Ke­delapan, adanya penundaan ke­pa­beanan termasuk kesulitan me­ma­hami persyaratan dan do­ku­men kepabeanan yang komplek. Kesembilan, kesulitan dalam me­man­faatkan kemudahan tariff dan berbagai kesepakatan di bidang perdagangan. 
Apa kesepakatan untuk meng­atasi hambatan tersebut?
Pada dasarnya semuanya me­ng­inginkan agar diberikan ke­mudahan bagi SME (Small and Me­dium Enterprises) dan infor­masi tentang ekspor ke negara-negara tertentu agar lebih dibuka. Ini kesepakatan semua dan sepa­kat akses terhadap ekspor-impor dibuka melalui teknologi. Untuk itu kita sepakat menggunakan sis­tem computer yang terkait, se­perti manajemen komputerisasi untuk akses semua hal khususnya SME.
Bagaimana dengan micro soft loan?
            Hal itu kami sampaikan juga da­lam pertemuan itu, bahwa kon­sep yang kita berikan menyang­kut tentang penjaminan, khusus­nya dalam KUR (Kredit Usaha Rak­yat). Beberapa negara pun me­miliki konsep yang sama, se­perti AS, Meksiko dan Kores Se­latan. Saya sampaikan juga, kita punya target tiap tahunnya adalah 20 trilyun dan KUR itu secara kenyataan sangat diminati oleh para pengusaha mikro kecil dan menengah. Hasil tersebut me­nu­rut beberapa negara peserta cu­kup signifikan jumlah yang kita tar­getkan dan ini bisa menjadi nilai tambah kita untuk terus me­ngem­bakan SME di Indonesia.
Anda melakukan pembicaraan bilateral dengan negara lain ter­kait SME?
            Ya, ada beberapa negara yang kita jalin kerja sama, salah satu­nya dengan Taiwan menyang­kut tentang pembinaan pelatihan te­naga kerja kepada TKI kita yang ada di sana. Kita akan mengem­bang­kan kewirausahaan bagi me­reka agar bisa menjadi wisa­usa­hawan dan pihak Taiwan mena­warkan kerjasama untuk pengem­bangan UKM memiliki pertum­­buhan tinggi (high growth SMEs) di Indonesia.
Indonesia akan bekerja sama dengan AS?
            Amerika memiliki rasio en­tre­preneur paling tinggi di antara se­mua negara, sehingga mereka me­miliki kemampuan dalam hal pe­ngembangan UKM di Indo­nesia. Lebih konkretnya, mereka akan memfasilitasi pengem­bang­an kewirausahaan tersebut me­lalui dua lembaga yang ber­pe­ngalaman, yaitu Koftman Foun­da­tion for Entrepreneurship dan Boston College for Entre­pre­neur­ship. Selain itu, Amerika juga ber­sedia mengembangkan ker­ja­sama lebih formal dengan ca­kup­an yang lebih luas, meliputi bi­dang investasi, perdagangan, pe­ngembangan energi ramah ling­kungan, kewirausahaan dan transfer teknologi bagi UKM.
Ada kemungkinan cara Indo­ne­sia dalam pengembangan UKM akan didopsi oleh negara lain?
            Indonesia hanya memberikan cerita sukses yang pernah kita la­kukan dan ternyata ada beberapa negara yang sudah melakukan hal tersebut. Namun bisa saja cerita sukses ini akan banyak ditiru oleh ne­gara-negara lain. Karena me­reka kebanyakan punya suku bunga yang rendah dan itu akan mem­bantu dalam mengem­bang­kan SME.
Apa yang diajukan Indonesia dalam pertemuan itu?
            Ada dua, yang pertama yaitu pengem­bang­an incubator bagi UKM un­tuk mempromosikan Green In­dustry yang akan dilaksanakan di Yogyakarta pada bulan Sep­tem­ber 2011 dan yang kedua yaitu pengembangan akses teknologi bagi UKM yang akan dilaksanakan pada bulan Ok­tober 2011. 
Apakah ini terkait untuk mem­buat eco-product di kalangan UKM Indonesia?
            Hal ini yang kami sampaikan juga, bahwa pemerintah sangat pe­duli dengan isu lingkungan un­tuk menjaga kelestariannya. In­do­nesia akan mengembangkan pro­duk UKM yang ramah ling­kung­an, tentunya dengan transfer tek­nologi dari negara lain untuk me­wujudkan hal tersebut. Kami sudah katakan bahwa komitmen In­­donesia dalam hal menurunkan emisi dunia merupakan kepe­du­lian secara nasional. Indonesia akan berkomitmen akan me­nu­runkan emisi dunia menjadi 26 per­sen dan apabila dilakukan bersama dengan negara lain bisa diturunkan hingga 41 persen. 
2.3     Faktor-Faktor Penghambat Ekspor Produk UKM
1.      Akses Terhadap Sumber Daya Produktif
Akses terhadap sumber daya produktif merupakan aset yang harus dimiliki pelaku bisnis. Akses terhadap sumberdaya produktif merupakan faktor yang menentukan dalam kelancaran dan keberhasilan aktivitas bisnis. Dalam hal ini, UKM masih menghadapi hambatan dalam mengakses sumberdaya produktif. Temuan lapang menunjukkan bahwa hambatan UKM dalam mengakses sumberdaya produktif terdapat pada pembiayaan dan pemasaran (64,29 persen), Jaringan bisnis (57,14 persen) dan teknologi (42,86 persen).

Kondisi tersebut di atas memerlukan bantuan/fasilitasi sebagai upaya meningkatkan akses UKM terhadap sumberdaya produktif. Bentuk fasilitasi yang dapat dilakukan adalah menyediakan pembiayaan dengan perlakuan tertentu, baik untuk investasi maupun modal kerja, yang memenuhi criteria persyaratan mudah, mekanisme cepat, dan biaya murah. Di samping itu, diperlukan fasilitasi yang diarahkan pada pengembangan jaringan bisnis UKM agar UKM dapat meningkatkan akses pasar produknya.
Dalam era perdagangan bebas menuntut setiap pelaku bisnis memiliki akses yang cukup terhadap pasar untuk meningkatkan daya saingnya. Akses terhadap pasar merupakan kunci keberhasilan kegiatan ekspor. Justru hal inilah yang merupakan titik lemah yang dimiliki UKM pada umumnya. Sebagian besar UKM masih mengalami kesulitan dalam menembus pasar ekspor, sehingga memerlukan fasilitasi pihak lain untuk meningkatkan akses pasar ekspornya, baik pemerintah maupun mitra usahanya.
Hal ini ditunjukkan dengan temuan lapang bahwa sebagian besar UKM sampel memperoleh akses pasar ekspor melalui keikutsertaan pameran (85,71 persen) dan informasi dari mitra usahanya (71,43 persen). Sedang sebagian kecil memperolehnya melalui media masa (28,57 persen) dan internet (14,26 persen). Kondisi seperti uraian di atas, mengindikasikan bahwa UKM masih memerlukan upaya untuk meningkatkan akses pasar ekspornya. UKM dituntut untuk proaktif dalam mengakses pangsa pasar ekspor produknya. Dengan berbagai keterbatasan yang dimilikinya, UKM memerlukan fasilitasi dari pihak lain, termasuk pemerintah, untuk meningkatkan aksesibiltas terhadap pasar ekspor. Upaya ini dapat dilakukan melalui penyediaan dan penyebarluasan informasi, yang sesuai dengan kebutuhan UKM dalam kegiatan ekspor, terutama yang berkaitan dengan spesikasi produk dan negara tujuan ekspor.
2.      Spesifikasi Produk
Pelaku bisnis dituntut untuk dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan selera konsumen atau permintaan pasar, yang memiliki kecenderungan cepat berubah, sehingga peredaran suatu produk di pasar memiliki siklus yang relatif pendek. Hal ini akan lebih memicu kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan daya saing produk. Namun demikian, hal ini pun merupakan kelemahan yang dimiliki UKM. UKM mengalami kesulitan dalam menghasilkan spesifikasi produk yang sesuai dengan perkembangan selera konsumen.
Temuan lapang memperlihatkan bahwa sebagian besar UKM sampel mengalami hambatan dalam desain (92,86 persen) dan kemasan (64,29 persen), sedangkan sebagian kecil mengalami hambatan pada warna (28,57 persen) dan bentuk (14,29 persen). Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan UKM mengalami hambatan dalam menghasilkan produk dan kreativitas untuk menghasilkan inovasi produk sesuai dengan selera konsumen. Karena itu, UKM memerlukan pelatihan dan magang untuk meningkatkan keterampilan dalam menghasilkan produk yang berdaya saing. UKM memerlukan fasilitasi yang berkaitan dengan kebutuhan peralatan/teknologi dalam upaya meningkatkan kualitas dan inovasi produk. Dengan demikian, UKM memiliki kemampuan untuk menghasilkan diversifikasi produk, sehingga tidak bertumpu pada produk-produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif, seperti pakaian jadi dan beberapa produk tekstil lainnya, barang barang jadi dari kulit, seperti alas kaki, dan dari kayu, termasuk meubel/furnitur.
3.      Kapasitas Produksi
Kapasitas produksi merupakan faktor yang menentukan keberhasilan pelaku bisnis dalam memasarkan produknya. Buyer pada pasar ekspor menuntut persyaratan yang ketat dalam melakukan transaksi dengan eksportir. Pesanan yang diminta buyer cenderung menitikberatkan pada kesinambungan dan konsistensi ketersediaan produk.
Dalam memasarkan produknya, UKM seringkali dihadapkan pada kemampuan menyediakan produk sesuai dengan jumlah pesanan, sehingga terjadi kegagalan kontrak pesanan produk. Hal ini berkaitan dengan kapasitas produksi yang dimilikinya masih relatif rendah, padahal dari spesikasi produk sudah memenuhi keinginan buyer. Temuan lapang memperlihatkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan rendahnya kapasitas produksi UKM sampel. Faktorfakto tersebut antara lain ketersediaan modal (92,86 persen), ketersedian mesin/peralatan dan penguasaan teknologi (64,29 persen), ketersediaan bahan baku (42,86 persen) dan ketersediaan tenaga kerja terampil (14,29 persen).
Temuan lapang di atas mengindikasikan bahwa hambatan kapasitas produksi pada UKM masih terkait dengan akses UKM terhadap sumberdaya produktif, terutama sumber permodalan dan ketersediaan mesin/peralatan serta penguasaan teknologi. Hal tersebut makin menguatkan fenomena yang terjadi selama ini bahwa UKM dihadapkan pada faktor kritis yang bersifat klasik, yang belum bergeser dari waktu ke waktu, yakni permodalan dan teknis produksi. Karena itu, seyogianya fasilitasi untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UKM, diarahkan pada peningkatan kemampuan UKM dalam mengatasi hambatan faktor-faktor tersebut.
4.      Kelengkapan Dokumen Ekspor
Kelengkapan dokumen merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan ekspor. Dalam hal ini UKM sampel memiliki kesulitan untuk memenuhinya, sehingga menghambat kegiatan ekspornya. Hambatan tersebut terutama berkaitan dengan sertifikasi produk (71,43 persen), letter of credit (57,14 persen), NPWP (43,29 persen), dan lainnya (28,57 persen).
Hambatan ini terjadi karena selama ini UKM tidak sungguh-sungguh untuk mengurus dokumen tersebut. Beberapa alasan yang dapat diidentiikasi sebagai penyebabnya adalah UKM merasakan kesulitan dalam memenuhi persyaratan dan prosedur yang memakan waktu relatif lama, dengan biaya yang cukup memberatkan. Karena itu, perlu upaya untuk mengurangi hambatan yang berkaitan dengan hal ini, yaitu dengan menerapkan persyaratan yang mudah, prosedur yang sederhana, dan biaya yang tidak memberatkan UKM.
5.      Biaya Kegiatan Ekspor
Biaya yang tidak sedikit harus dikeluarkan dalam kegiatan ekspor, merupakan hambatan yang dialami UKM. Hal ini menjadi faktor yang menurunkan daya saing ekspor produk UKM karena harga jual produk menjadi relatif tinggi dibandingkan eksportir produk sejenis dari negara lain. Temuan lapang menunjukkan bahwa pengeluaran biaya dalam kegiatan ekspor, yang menjadi hambatan paling besar bagi UKM adalah justru komponen biaya lainnya (85,79 persen), yaitu berupa pungutan tidak resmi atau biaya siluman. Kemudian, biaya yang berkaitan dengan perizinan dan transportasi (71,43 persen) serta risiko atau jaminan produk sesuai pesanan (50,00 persen). Karena itu, seyogianya menjadi perhatian pihak terkait dalam membuat peraturan, yang memiliki konsekuensi biaya yang harus dibayar pelaku bisnis dalam kegiatan ekspor. Apabila hal ini dibiarkan terus terjadi, maka kegiatan ekspor, khususnya yang dilaksanakan oleh UKM, akan menjadi makin sulit karena makin rendahnya daya saing.

BAB III
             PENUTUP 
3.1     Kesimpulan
a.    Kontribusi UKM dalam kegiatan ekspor masih relatif rendah dibandingkan dengan usaha besar dengan rasio 1:4, di mana sebagian besar bertumpu pada produk kerajinan dan barang seni, garmen, serta makanan dan minuman;
b.  Faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi UKM dalam kegiatan ekspor, secara berturut-turut dari derajat yang berat sampai ringan dalam beberapa aspek berikut :
·         Aksesibiltas terhadap sumberdaya produktif adalah pembiayaan dan pemasaran, jaringan bisnis, dan teknologi
·        Spesifikasi produk adalah desain, kemasan, warna, dan bentuk
·      Kapasitas produksi adalah ketersediaan modal, ketersedian mesin/peralatan dan penguasaan teknologi, ketersediaan bahan baku, dan ketersediaan tenaga kerja terampil;
·         Kelengkapan dokumen adalah sertifikasi produk, letter of credit, dan NPWP
·  Biaya kegiatan ekspor adalah komponen biaya siluman, perizinan dan transportasi, serta risiko/jaminan produk sesuai pesanan.

DAFTAR PUSTAKA
  •  Erwin Elias. 2004. Hambatan dan Masalah Jaringan Produk Potensial Ekspor UKM. Makalah dalam Diskusi Panel Pengembangan UKM dalam Kegiatan Ekspor, 21 September 2004, Hotel Bumi Karsa, Jakarta. 
  • Hardono. 2004. Faktor-Faktor yang Menghambat Bisnis Ekspor UKM. Makalah dalam Diskusi Panel Pengembangan UKM dalam Kegiatan Ekspor, 21 September 2004, Hotel Bumi Karsa, Jakarta. 
  • Neddy Rafinaldy. 2004. Upaya dan Strategi Pengembangan UKM dalam Rangka Peningkatan Ekspor. Makalah. 
  • http://kumpulanilmuekonomi.blogspot.com/2010/06/v-behaviorurldefaultvml-o.html 
  • http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=28252
      

    Senin, 16 April 2012

    PEREKONOMIAN INDONESIA DI ERA REFORMASI

    NAMA    : Candra Nopita Sari
    NPM       : 27211949
    KELAS   : 1EB23

    KELOMPOK : 6

    BAB I
    PENDAHULUAN

    1.1 Latar Belakang
    Pada awal bulan Maret 1998 melalui Sidang Umum MPR, Soeharto terpilih kembali menjadi Presiden Republik Indonesia, serta melaksanakan pelantikan Kabinet Pembangunan VII. Namun pada saat itu semakin tidak kunjung membaik. Perekonomian mengalami kemerosotan dan masalah sosial semakin menumpuk. Kondisi dan situasi seperti ini mengundang keprihatinan rakyat.
    Mamasuki bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut turunnya Soeharto dari kursi kepresidenannya.
    Pada tanggal 12 Mei 1998 dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti, terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan tertembaknya empat mahasiswa hingga tewas, ke empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hafidin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto.
    Pada tanggal 19 Mei 1998 puluhan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya berhasil menduduki Gedung DPR/MPR. Pada tanggal itu pula di Yogyakarta terjadi peristiwa bersejarah. Kurang lebih sejuta umat manusia berkumpul di alun-alun utara kraton Yogyakarta untuk mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII. Inti isi dari maklumat itu adalah menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
    Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundang tokoh-tokoh bangsa Indonesia untuk dimintai pertimbangannya membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto, namun mengalami kegagalan.
    Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 WIB bertempat di Istana Negara, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden di hadapan ketua dan beberapa anggota dari Mahkamah Agung. Presiden menunjuk Wakil Presiden B.J. Habibie untuk menggantikannya menjadi presiden, serta pelantikannya dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung dan para anggotanya. Maka sejak saat itu, Presiden Republik Indonesia dijabat oleh B.J. Habibie sebagai presiden yang ke-3.
    1.2 Rumusan Masalah
    . Bagaimanakah perekonomian Indonesia pada saat peristiwa reformasi ?
    . Bagaimanakah dampak reformasi pada saat tersebut ?
    1.3 Tujuan Masalah
    . Untuk mengetahui bagaimana perekonomian pada saat itu.
    . Untuk mengetahui kondisi sosial maupun dampak reformasi tersebut.

    BAB II
    PEMBAHASAN

    2.1 Krisis Multidimensi dan Munculnya Reformasi
    Pada pertengahan tahun 1997, krisis moneter melanda negara-negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Krisis moneter di Indonesia dimulai dengan menurunnya nilai tukar rupiah. Hal itu memicu penurunan produktivitas ekonomi serta munculnya disfungsi institusi ekonomi dalam mengatasi krisis tersebut. Kelompok masyarakat yang kritis melihat bahwa krisis ini merupakan kesalahan Orde Baru yang di nilai tidak baik dalam mengurus pemerintahan. Hal ini kemudian mengarah pada munculnya krisis legitimasi kepercayaan atas pemerintahan Orde Baru. Masyarakat kampus yang terdiri atas para mahasiswa, dosen, dan rektor mulai menyuarakan pendapatnya melalui berbagai media, baik itu seminar, diskusi, mimbar bebas hingga aksi demonstrasi. Permasalahan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru makin meningkat dengan di angkatnya kembali Soeharto sebagai presiden Republik Indonesia. Berbagai peristiwa bentrokan antara kelompok mahasiswa dan tentara serta kelompok pendukung Soeharto pun mulai bermunculan.
    Krisis multidimensi yang melanda Indonesia dalam kurun waktu tahun 1997-1998 memberikan akses yang besar terhadap dinamika kehidupan ekonomi, politik, dan sosial bangsa. Dimulai dari krisis ekonomi yang menghantam Indonesia pada tahun 1997, efek domino pun langsung mendera masyarakat Indonesia di berbagai lini. Penurunan tingkat daya beli, munculnya krisis sosial, dan meningkatnya pengangguran karena PHK menjadi permasalahan sosial yang krusial. Krisis politik, krisis sosial, dan krisis legitimasi atas pemerintahan Orde Baru kemudian bermunculan sebagai reaksi utama.
    Berbagai krisis yang melanda Indonesia ini juga dihiasi oleh berbagai peristiwa berdarah dan politis di dalamnya. Krisis demi krisis yang harus di hadapi oleh Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 membuat Indonesia tersadar. Proses nation-state building yang harus di lakukan oleh Indonesia selepas masa pemerintahan Presiden Soeharto pada 1996, ternyata baru memasuki tahapan permulaannya. Berbagai manuver politik dan aksi demonstrasi mahasiswa pun mewarnai berbagai peristiwa pada kurun waktu awal bergulirnya gerakan reformasi yang di perakarsai oleh mahasiswa dan beberapa tokoh masyarakat di tahun 1998.

    a . Krisis Ekonomi
    Krisis Ekonomi yang melanda Indonesia pada 1997 merupakan sebuah efek domino dari krisis ekonomi Asia yang melanda berbagai negara, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. Disebabkan oleh adanya fundamen ekonomi yang lemah, Indonesia mengalami kesulitan dalam menata ulang kembali perekonomiannya untuk keluar dari krisis.
    Perkembangan ekonomi Indonesia telah mengalami stagnansi sejak tahun 1990-an. Saat itu, sistem neoliberalisme menjadi norma pengaturan ekonomi dan politik dunia. Barang-barang produksi Indonesia menjadi tidak berdaya saing apabila dibandingkan dengan barang luar negri yang secara bebas memasuki pasaran Indonesia. Berdasarkan batasan-batasan yang telah dicanangkan oleh bank dunia, pembangunan ekonomi tergolong berhasil jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh bank dunia. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya peningkatan investasi dibidang pendidikan, yang ditandai dengan peningkatan sumber daya manusia, rendahnya tingkat korupsi yang ada di tataran pemerintahan, dan adanya stabilitas dan kredibilitas politik.
    Syarat-syarat yang dikemukakan oleh bank dunia itu semacam acuan bagian negara-negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonomi, khususnya negara penerima bantuan luar negri seperti Indonesia. Akan tetapi, pada krisis 1997, kondisi ekonomi Indonesia tidak merepresentasikan satupun kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh bank dunia tersebut. Hal yang terjadi di Indonesia justru adanya krisis moneter yang ditandai dengan rendahnya mutu sumber daya manusia, tingginya tingkat produksi di instansi-instansi pemerintah, dan kondisi instabilitas politik. Perekonomian Indonesia mengalami penurunan hingga mencapai 0% tahun 1998.
    Kemerosotan ekonomi Indonesia ternyata tidak ditanggapi oleh presiden Soeharto dengan membuat perbaikan dalam hal kebijakan ekonomi, tetapi justru dengan meminta bantuan dana Monitari Fund (IMF). Pada 15 januari 1988, presiden Soeharto menandatangani 50 butir letter of intent (Lol) dengan dilaksanakannya oleh direktur IMF Asia, Michael Camdessus, sebagai sebuah syarat untuk mendapatkan kucuran dana bantuan luar negri tersebut.
    Dengan merujuk pada batasan tingkat keberasilan ekonomi suatu bangsa yang dikeluarkan oleh bank dunia, maka dapat disimpulkan bahwa perekonomian Indonesia tahun 1997/1998 telah mengalami kehancuran. Dalam hal investasi dan peningkatan modal, Indonesia mengalami kemunduran yang tajam. Pada investor luar negri beramai-ramai memindahkan modalnya kenegara lain karena tidak adanya stabilitas dan kredibilitas politik dalam negri. Angka ekspor-impor Indonesia menurun drastis karena sektor usaha tidak dipercaya oleh perbankan Indonesia. Tingginya tingkat korupsi ditataran sektor ekonomi dan pemerintahan dan munculnya kasus kredit macet yang melanda bank-bank utama di Indonesia mengakibatkan pembayaran letter of credit (L/C) dari sektor-sektor usaha Indonesia tidak diterima diluar negri. Penanggahan krisis ekonomi Indonesia di tahun 1997/1998 berujung pada munculnya krisis multidimensi, baik itu politik dan sosial, maupun krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

    b . Krisis Sosial
    Pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, Indonesia mengalami gejolak politik yang tinggi, baik di tataran pemerintahan maupun di tingkat pergerakan rakyat dan mahasiswa. Suhu politik di tataran elite yang makin memanas menimbulkan berbagai potensi perpecahan sosial di masyarakat.
    Terdapat dua jenis aspirasi di masyarakat, mendukung Soeharto atau menuntutnya agar turun dari kursi kepresidenan. Kelompok masyarakat yang menuntut Presiden Soeharto mundur dari pemerintahan diwakili oleh mahasiswa. Kelompok ini memiliki cita-cita reformasi terhadap Indonesia. Organisasi pada jalur ini, diantaranya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Forum Kota (Forkot). Meskipun kedua organisasi mahasiswa tersebut memiliki napas perjuangan yang berbeda, tetapi tetap memiliki tujuan yang sama, yakni menurunkan Soeharto dari kursi kepresidenan, menghapus Dwi Fungsi ABRI, dan mewujudkan reformasi Indonesia secara optimal.
    Sementara itu, krisis sosial horizontal di Indonesia juga mengalami titik puncak. Kondisi kehidupan masyarakat yang sangat sulit, ditambah dengan angka pengangguran yang tinggi, menyebabkan berbagai benturan sosial. Kerusuhan sistematis yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia pada 13-14 Mei 1998 menjadi bukti dari adanya pergesekan sosial antar masyarakat.
    Munculnya berbagai kerusuhan sosial horizontal ini merupakan implikasi dari kebijakan ekonomi sentralistik yang menimbulkan jurang pemisah kesejahteraan yang begitu tinggi anatara pusat dan daerah. Pola transmigrasi yang diterapkan oleh pemerintah tidak diiringi dengan penanganan solidaritas sosial di daerah tujuan. Pada akhirnya, kecemburuan sosial akibat adanya disparitas tingkat perekonomian tersebut tidak dapat dihindarkan. Kondisi inilah yang kemudian memicu tuntutan kepada pemerintah pusat untuk mereformasi pola pembangunan ekonomi. Tuntutan inilah yang memunculkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya reformasi bagi kehidupan bangsa.


    c . Krisis Politik
    Pemerintah Orde Baru menerapkan Demokrasi Pancasila sebagai asas negara Indonesia. Dengan dilandasi oleh sistem demokrasi yang “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” yang diwakili oleh MPR dan DPR, pemerintah Orde Baru membangun pondasi dasar kehidupan bernegara Indonesia.
    Akan tetapi, terdapat berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan sistem demokrasi tersebut. MPR dan DPR hanya menindaklanjuti aspirasi berbagai kelompok masyarakat saja. Proses aspirasi politik ke pemerintahan tidak terdistribusi secara sempurna. Dengan demikian, proses penyaluran aspirasi pun menjadi terhambat. Segala peraturan yang dibentuk oleh MPR/DPR pada prinsipnya tidak berorientasi jangka panjang, melainkan semata-mata bertujuan untuk memnuhi keinginan dan kepentingan para oknum-oknum tertentu.
    Selain itu, budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah mengakar kuat di dalam tubuh birokrasi pemerintahan. Dengan demikian, proses pengawasan dan pemberian mandataris kepemimpinan antara DPR dan MPR dengan presiden menjadi tidak sempurna karena adanya ikatan KKN tersebut. Unsur legislatif yang sejatinya dilaksanakan oleh MPR dan DPR dalam membuat dasar-dasar hukum dan haluan negara menjadi sepenuhnya dilakukan oleh Presiden Soeharto. Akibatnya, suksesi politik pemerintahan menjadi tidak terlaksana dengan baik. Kondisi ini memicu munculnya kondisi status quo yang berakibat pada munculnya krisis politik, baik itu dalam tataran elite politik maupun masyarakat yang mulai mempertanyakan legitimasi pemerintahan Orde Baru.
    Menanggapi kondisi perekonomian yang semakin parah, mahasiswa bersama elemen-elemen masyarakat pun mulai bergerak untuk turun ke jalan berdemonstrasi menuntut penurunan harga. Bergai aksi-aksi yang di gelar mahasiswa berserta elemen masyrakat mulai bermunculan sejak bulan februari 1998, dan mencapai puncaknya pada Mei 1998. Pada 12 Mei 1998, berbagai elemen mahasiswa menggelar aksi demonstrasi damai menuntut penurunan harga di jakarta. Di Universitas Trisakti, aksi demonstrasi damai pun terjadi. Situasi aksi damai pada hari itu berjalan dengan sangat tertib. Akan tetapi, situasi kemudian memanas suatu hari menjelang sore. Mahasiswa yang ingin melakukan long march menuju DPR/MPR tidak di perbolehkan berjalan lebih jauh oleh para petugas. Mereka di berhentikan tidak jauh dari pintu kampus Trisakti. Bentrokkan pun tidak terhindarkan. Di dalam insiden bentrokan ini, empat mahasiswa tewas dan puluhan mengalami luka serius.
    Ke empat mahasiswa tersebut adalah
    Elang Mulya Lesmana, Hafidin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto. Mereka kemudian di beri gelar sebagai pahlawan reformasi. Aksi penembakan terhadap empat mahasiswa ini mengundang berbagai reaksi keras dari masyarakat dan elemen mahasiswa di berbagai daerah. Sebelumnya, seorang mahasiswa dari Yogyakarta, yang bernama Moses Gatotkaca, juga tewas dalam sebuah bentrokan dengan aparat keamanan sewaktu melakukan aksi menuntut mundurnya Presiden Soeharto. Moses Gatotkaca meninggal pada 8 Mei 1998.
    Pada 13 dan 14 Mei 1998, kerusuhan pun pecah di Jakarta dan kota besar lainnya. Terjadi kerusuhan 13 dan 14 Mei 1998 ini merupakan titik kulminasi depresi masyarakat akibat krisis ekonomi Indonesia. Krisis sosial dan masyarakat pun mulai bermunculan seiring dengan adanya gesekan sosial tersebut.
    Suasana Jakarta yang sangat tegang pasca tragedi kerusuhan 13 dan 14 Mei 1998 ini terus berlangsung hingga di gelarnya aksi demonstrasi besar-besaran oleh para mahasiswa pada tanggal 19 Mei 1998.
    Secara berbondong-bondong
    para mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan kota-kota lainnya melakukan long march menuju gedung MPR/DPR tujuannya adalah menuntut turunnya Presiden Soeharto, menggelar sidang istimewa MPR, dan pelaksanaan reformasi total dalam tubuh pemerintahan negara. Selain di Jakarta, di hari yang sama aksi serupa juga terjadi di Yogyakarta. Di kota ini, mahasiswa bersama elemen-elemen masyarakat Yogyakarta berkumpul di alun-alun kota. Mereka ingin mendengar maklumat dari Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam mengenai kondisi negara yang sedang tegang.
    Pada tanggal yang sama, yaitu 19 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundang tokoh masyarakat untuk datang ke Istana Negara. Agendanya adalah membahas segala kemungkinan penanganan krisis negara. Tokoh-tokoh yang diundang berjumlah 9 orang. Mereka adalah Nurcholis Madjid, Abdurrahman Wahid, Emha Ainun Nadjib, Ali Yafie, Malik Fadjar, Cholil Baidlowi, Sutrisno Muhdam, Ma’aruf Amin dan Ahmad Bagdja. Selain itu, hadir pula Yuhsril Ihza Mahendra, Sekretaris Militer Presiden Majen Jasril Jakub, dan ajudan Presiden. Di dalam pertemuan ini, tercapai kesepakatan untuk membentuk suatu badan yang dinamakan Komite Reformasi. Di dalam pertemuan ini, juga disepakati bahwa Presiden Soeharto akan melakukan reshuffle Kabinet Pembangunan VI, dan mengubah nama susunan kabinet tersebut menjadi Kabinet Reformasi. Tugas dari Komite Reformasi adalah untuk menyelesaikan UU Kepartaian, UU Pemilu, UU Susunan, dan Kedudukan MPR/DPR serta DPRD, UU Anti-Monopoli, UU Anti-Korupsi, dan lainnya.
    Pada 20 Mei 1998, suasana di gedung MPR/DPR telah penuh sesak oleh mahasiswa. Berbagai elemen mahasiswa yang berasal dari perguruan-perguruan tinggi di Indonesia berkumpul bersama. Di sisi lain, berbagai tokoh masyarakat seperti Amien Rais dan Emil Salim menyatakan kekecewaannya dengan keputusan Presiden Soeharto tersebut. Penyebabnya adalah Presiden Soeharto meminta pembelian waktu enam bulan untuk menggelar Pemilihan Umum secara konstitusional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dinyatakan di dalam keputusan beliau selepas pertemuan itu selesai. Di sisi lain, berbagai kelompok masyarakat, khususnya mahasiswa, menuntut turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan. Emil Salim, melalui Gema Madani menyerukan agar Presiden Soeharto melaksanakan niatnya untuk lengser keprabon (turun dari tahta kekuasaan) pada saat itu juga (20 Mei 1998), Amien Rais juga berada dalam posisi yang sama. Ia menginginkan reformasi di laksanakan secepatnya.
    Kekuatan mahasiswa makin menguat dan solid di gedung MPR/DPR. Mahasiswa pun melaksanakan aksi memperingati Hari Kebangkitan Nasional di halaman gedung MPR/DPR. Aksi tanggal 20 Mei 1998 ini di hadiri oleh berbagai tokoh masyarakat. Pada pukul 11.30, Amien Rais datang ke gedung MPR/DPR. Hadir pula tokoh-tokoh masyarakat, seperti Deliar Noer, Emil Salim, Erna Witoelar, Albert Hasibuan, Saparinas Sadli, Norsyahbani Katjasumkana, A.M. Fatwa, Adnan Buyung Nasution, Permadi, Matori Abdul Djalil, dan Wimar Witoelar. Bahkan, tokoh-tokoh seni Indonesia pun hadir, seperti Dono Wakop, Garin Nugroho, dan Neno Warisman. Aksi ini secara seporadis memunculkan dukungan moral dari seluruh elemen bangsa. Bahkan, sumbangan-sumbangan nasi bungkus dan air minum dari berbagai kalangan kepada mahasiswa yang sedang berdemo di gedung MPR/DPR pun terus berdatangan. Hari ini merupakan simbol bahwa perjuangan mahasiswa pada saat itu secara moral telah berhasil memunculkan solidaritas di kalangan masyarakat. Pada tanggal ini pula (20 Mei 1998), Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Madeleine Albright, secara nyata memberikan pernyataannya yang meminta Presiden Soeharto untuk segera mundur. Ia menyatakan bahwa pengunduran diri Presiden Soeharto sudah semestinya di lakukan untuk memberi jalan bagi transisi demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kesempatan ini merupakan momentum bagi Presiden Soeharto untuk menorehkan historisnya sebagai negarawan.
    Pada pukul 14.30, sejumlah 14 menteri yang berada di bawah koordinasi Menko Ekuin, Ginandjar Kartasasmita, menyatakan penolakannya untuk dicalonkan kembali di dalam Kabinet Reformasi. Mahasiswa secara bersama masih terus melakukan aksinya di gedung MPR/DPR. Pada pukul 16.45, terjadi pertemuan antara perwakilan mahasiswa dengan pimpinan MPR/DPR di lantai 3 gedung lama MPR/DPR. Di dalam pertemuan ini, mahasiswa memberikan batas waktu pengunduran diri Soeharto hingga hari Jum’at, 22 Mei 1998. Apabila tidak ada kepastian lebih lanjut, maka hari Senen, 25 Mei 1998 pimpinan DPR akan mempersiapkan Sidang Istimewa MPR.
    Aksi di gedung MPR/DPR
    mencapai puncaknya pada 21 Mei 1998. Pada pukul 9.06 WIB, Soharto mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi Presiden Republik Indonesia. Bertempat di Credential Room, Istana Negara Jakarta, dengan di saksikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Soeharto mengakhiri jabatannya sebagai Presiden yang telah diemban selama 32 tahun. Naskah pengunduran dirinya berjudul “Pernyataan Berhenti sebagai Presiden RI”, yang ditulis oleh Yusril Ihza Mahendra. Setelah pengunduran diri Soeharto, Mahkamah Agung langsung melantik Wakil Presiden Baharuddin Jusuf Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru. Hal ini sesuai dengan amanat di dalam Pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi : “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia di ganti oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya”.

    2.2 Dampak Reformasi
    1. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
    Perubahan (Amandemen) terhadap UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan dari reformasi. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakikatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Tuntutan perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi antara lain karena sistem perwakilan masa Orde Baru yang bersifat semu dan pada kenyataannya kekuasaan yang besar berada pada presiden, adanya pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat peyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
    Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 disertai kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu sebagai berikut :
    a. Perubahan Pertama UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999.
    b. Perubahan Kedua UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000.
    c. Perubahan Ketiga UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang Tahunan MPR 1999, tanggal 1-9 November 2001.
    d. Perubahan Keempat UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang Tahunan MPR 1999, tanggal 1-11 Agustus 2002.
    Perubahan terhadap UUD 1945 telah menghasilkan beberapa ketentuan baru dalam penyelenggaraan negara. Hasil amandemen tersebut antara lain memuat aturan tentang mekanisme pemilihan presiden, dengan adanya pemilihan presiden secara langsung dan pembatasan masa jabatan presiden.

    2. Kebebasan Pers
    Pada masa Orde Baru kebebasan pers sangat dibatasi oleh pemerintah. Setiap isi berita yang disajikan tidak boleh bertentangan dengan pemerintah. Pada saat itu kebebasan pers cenderung untuk memperkuat status quo, daripada membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol politik.
    Adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) sesuai dengan Permenpen 01/1984 Pasal 33h merupakan salah satu contoh pembatasan kebebasan pers. Dengan definisi “pers yang bebas dan bertanggung jawab”. SIUPP merupakan lembaga yang menerbitkan pers dan pembredelan. Media massa yang memuat berita yang mengkritisi pemerintah tidak luput dari pembredelan seperti yang dialami Tempo, Detik, Editor pada tahun 1994. Pembredelan merupakan sebuah tindakan otoriter pemerintah Orde Baru yang menekan kebebasan pers. Hal itu mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum.
    Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, kebebasan pers mengalami masa pencerahan. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memberikan dan menyebarluaskan informasi untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini public dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
    Perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan dirasakan dalam kehidupan pers di era reformasi. Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru, baik media cetak maupun elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik kebijakan pemerintah juga mencari ciri baru pers Indonesia.

    3. Restukturisasi ABRI
    Sejak reformasi bergulir tahun 1998, ABRI menjadi salah satu institusi yang dipandang perlu direformasi. Masyarakat menilai perlu adanya perubahan bagi ABRI dalam tataran sikap dan tindakan. Selama masa Orde Baru ABRI memiliki kecenderungan menempatkan diri sebagai “mesin politik” untuk menegakkan kekuasaan Orde Baru.
    Tuntutan perubahan pada ABRI berujung pada tuntutan penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Dwi Fungsi ABRI telah membawa konsekuensi panjang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama masa Orde Baru. Dengan dalih menjalankan fungsi sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan serta kelangsungan pemerintahan.
    Tuntutan reformasi dalam tubuh ABRI diakomodasi dengan mengadakan perubahan structural ABRI, yaitu antara lain sebagai berikut :
    a. Pemisahan POLRI dan TNI yang semula bersama-sama tergabung dalam ABRI.
    b. Pemisahan TNI dan POLRI tersebut juga berakibat pada perubahan Dephankam menjadi Dephan.
    c. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, likuidasi fungsi kekaryaan serta sosial politik TNI, penghapusan keberadaan Fraksi TNI/POLRI, serta perubahan doktrin dan organisasi TNI.
    Sejak penghapusan Dwi Fungsi ABRI dan diikuti wacana kembalinya lembaga TNI ke barak serta dipisahkannya TNI dengan POLRI, member harapan baru bagi proses demokratisasi serta mengobati kekecewaan panjang rakyat terhadap posisi ABRI yang kini menjadi TNI.

    4. Otonomi Daerah
    Era reformasi ditandai oleh bangkitnya demokrasi peran pemerintah pusat yang besar serta menjadi titik sentral yang menentukan gerak kehidupan daerah, harus segera diakhiri. Oleh karena itu, lahirlah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dah Daerah. Undang-undang ini memberikan masyarakat setempat, sesuai dengan prakarsa, aspirasi masyarakat yang sejalan dengan semangat demokrasi.
    Seiring dengan perjalanan waktu, kebijakan tersebut banyak menuai persoalan. Persoalan-persoalan yang muncul antara lain masalah koordinasi antar daerah otonom tingkat provinsidan kabupaten, munculnya “raja-raja kecil” di daerah yang cenderung mengabaikan nilai etik dalam berpolitik, sulitnya pengawasan daerah otonom dan lain sebagainya.
    Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru mengenai Otonomi Daerah, yakni dengan pemberlakuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. Semangat yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut tidak ditujukan untuk melakukan “resentralisasi” atas apa yang telah didesentralisasikan, namun lebih ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dan menambah manfaat positif dari otonomi daerah sebagai salah satu agenda utama reformasi.

    5. Munculnya Eurofia Kebebasan
    Era reformasi adalah era keterbukaan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat terhadap perkembangan politik maupun kritik terhadap kinerja aparatur negara. Orde reformasi telah memberi peluang yang besar bagi masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan tanggapan kritik terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan, karena tidak ada lagi sistem yang mengekang kebebasan berpendapat dan berbicara, baik secara represif maupun preventif seperti halnya dalam masa Pemerintahan Orde Baru. Dengan adanya era keterbukaan dan kebebasan tersebut telah berdampak pada munculnya aksi-aksi unjuk rasa terhadap kinerja pemerintah.
    Pada awal reformasi, setiap hari hampir terjadi unjuk rasa. Unjuk rasa itu ditujukan bukan hanya kepada pemerintah namun juga instansi lainnya yang dianggap tidak dapat dipercaya dan merugikan kepentingan masyarakat. Namun, disinyalir ada sebagian dari aksi-aksi tidak murni dilakukan oleh pengunjuk rasa, melainkan hanya merupakan aksi yang mengemban kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Di antara para pengunjuk rasa tersebut adalah orang-orang bayaran yang pada umumnya pengangguran yang jumlahnya semakin meningkat akibat badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
    Reformasi sebagai era keterbukaan banyak dimaknai oleh masyarakat sebagai kebebasan yang berlebihan. Masyarakat terjebak oleh euforia kebebasan yang telah menimbulkan bahaya disintegrasi nasional dan sosial. Konflik-konflik di Ambon, Poso, Sanbas, dan Sampit merupakan contoh gejolak sosial di daerah yang dapat menimbulkan disintegrasi nasional dan sosial.

                                                                           BAB III
                                                                         PENUTUP

    3.1 Kesimpulan

    Keadaan sistem ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan reformasi memiliki karakteristik sebagai berikut:
    Ï Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kondisi perekonomian Indonesia mulai mengarah pada perbaikan, di antaranya pertumbuhan PDB yang mulai positif, laju inflasi dan tingkat suku bunga yang rendah, sehingga kondisi moneter dalam negeri juga sudah mulai stabil.
    Ï Hubungan pemerintah dibawah pimpinan Abdurahman Wahid dengan IMF juga kurang baik, yang dikarenakan masalah, seperti Amandemen UU No.23 tahun 1999 mengenai bank Indonesai, penerapan otonomi daerah (kebebasan daerah untuk pinjam uang dari luar negeri) dan revisi APBN 2001 yang terus tertunda.
    Ï Politik dan sosial yang tidak stabil semakin parah yang membuat investor asing menjadi enggan untuk menanamkan modal di Indonesia.
    Ï Makin rumitnya persoalan ekonomi ditandai lagi dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cenderung negatif, bahkan merosot hingga 300 poin, dikarenakan lebih banyaknya kegiatan penjualan daripada kegiatan pembelian dalam perdagangan saham di dalam negeri.


    DAFTAR PUSTAKA
    1 http://iadiasyamsi.blogspot.com/2011/06/perkembangan-politik-dan-ekonomi pada.html
    2. * Magdalia Alfian, Nana Nurliana Soeyono dan Sudarini Suhartono. 2003. Sejarah untuk
    SMA dan MA Kelas XII Program IPA. Jakarta: Erlangga.
    3. * M. Habib Mustopo dkk. 2011. Sejarah 3 Untuk Kelas XII SMA Program IPA. Jakarta:
    Yudistira.
    4. http://candygloria.wordpress.com/2011/02/18/sejarah-sistem-perekonomian-indonesia/